Lihat SNI 1811-2007, SNI helm pun bisa luntur

Helm SNI adalah salah satu syarat safety riding. Logo SNI pada helm keluaran baru sudah dibuat timbul beda dengan helm dulu yang menggunakan stiker sehingga gampang di copot ataupun luntur. Tapi logo SNI yang timbul tadi bisa luntur lho, dalam artian helm jadi tidak standar karena perlakuan konsumen.

Melepas kaca helm merupakan salah satu hal yang menyebabkan helm jadi tidak sesuai SNI, monggo lihat SNI 1811-2007 (helm) pasal 3.6. dalam pasal tersebut dikatakan harus ada pelindung/penutup muka yang terbuat dari bahan transparan dan keras (kaca helm dari mika).

 

helm gak pake kaca
helm gak pake kaca
full face
full face sayang gak pake kaca
ini dikalender malah
ini dikalender malah

sumber gambar

Kelengkapan kedua yang sering dicopot adalah pelindung dagu untuk helm half face, hal ini diatur dalam pasal 3.11 bunyinya “tutup dagu: kelengkapan dari tali pemegang yang menutupi rahang bawah pemakai helm, pada waktu tali pemegang dalam keadaan terkunci.”

 

14 tanggapan untuk “Lihat SNI 1811-2007, SNI helm pun bisa luntur

  1. Khusus untuk penutup dagu di helm half face, ngga usah dicopot juga udah copot sendiri (gampang banget dol nya)

Tinggalkan komentar